Halaman

Selasa, 15 Mei 2012

LAPORAN STUDY BANDING



LAPORAN

STUDY BANDING DENGAN AGAMA KONGHUCU (KLENTENG)


Oleh:
M. Bahrul Ulum
1110032100024








JURUSAN PERBANDINGAN AGAMA
FAKULTAS USHULUDDIN DAN FILSAFAT
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH



1.      Pendahuluan
Dalam upaya untuk mewujudkan generasi penerus bangsa yang mempunyai rasa toleransi terhadap agama-agama lain yang ada di dunia dan pada hususnya yang ada di Indonesia, maka di butuhkan adanya pendekatan yang di berikan secara langsung kepada para mahasiswa uin syarif hidayatullah Jakarta yang notabene berlatar belakang jurusan perbandingan agama.
Maka dari situ dalam mata kuliah konfusianisme dan taoisme dalam hal ini sebagai mata kuliah wajib dalam jurusan tersebut, oleh karena itu mahasiswa di wajibkan untuk mengikuti kunjungan ke tempat ibadah agama konghucu, untuk lebih mendekatkan para mahasiswa dalam memahami agama konghucu itu sendiri.
2.      Pembahasan
Agama Khonghucu adalah istilah yang muncul sebagai akibat dari keadaan politik di Indonesia. Agama Khonghucu lazim dikaburkan makna dan hakikatnya dengan Konfusianisme sebagai filsafat.
2.1. Sejarah
Konfusianisme sebagai agama dan filsafat Konfusianisme muncul dalam bentuk agama di beberapa negara seperti KoreaJepangTaiwanHong Kong dan RRC. Dalam bahasa Tionghoa, agama Khonghucu seringkali disebut sebagaiKongjiao atau Rujiao.
2.2. Agama Khonghucu di zaman Orde Baru
Di zaman Orde Baru, pemerintahan Soeharto melarang segala bentuk aktivitas berbau kebudayaaan dan tradisi Tionghoa di Indonesia. Ini menyebabkan banyak pemeluk kepercayaan tradisional Tionghoa menjadi tidak berstatus sebagai pemeluk salah satu dari 5 agama yang diakui. Untuk menghindari permasalahan politis (dituduh sebagai atheis dan komunis), pemeluk kepercayaan tadi kemudian diharuskan untuk memeluk salah satu agama yang diakui, mayoritas menjadi pemeluk agama Kristen atau BuddhaKlenteng yang merupakan tempat ibadah kepercayaan tradisional Tionghoa juga terpaksa mengubah nama dan menaungkan diri menjadi vihara yang merupakan tempat ibadah agama Buddha.
2.3. Agama Khonghucu di zaman Orde Reformasi
Sesuai Orde Baru, pemeluk kepercayaan tradisional Tionghoa mulai mendapatkan kembali pengakuan atas identitas mereka sejak UU No 1/Pn.Ps/1965 yang menyatakan bahwa agama-agama yang banyak pemeluknya di Indonesia antara lain Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Buddha dan Khonghucu.
2.4. Hal-hal yang perlu diketahui dalam agama Khonghucu
  •       Mengangkat Konfusius sebagai salah satu nabi.
  •     Menetapkan Litang (Gerbang Kebajikan) sebagai tempat ibadah resmi, namun dikarenakan tidak banyak akses ke litang, masyarakat umumnya menganggap klenteng sebagai tempat ibadah umat Khonghucu.             Menetapkan Sishu Wujing sebagai kitab suci resmi Menetapkan tahun baru Imlek, sebagai hari raya keagamaan resmi.
  •  Hari-hari raya keagamaan lainnya; Imlek, Hari lahir Khonghucu (27-8 Imlek), Hari Wafat Khonghucu (18-2-Imlek), Hari Genta Rohani (Tangce) 22 Desember, Chingming (5 April), Qing Di Gong (8/9-1 Imlek) dsb.
  •    Rohaniawan; Jiao Sheng (Penyebar Agama), Wenshi (Guru Agama), Xueshi (Pendeta), Zhang Lao (Tokoh/Sesepuh).
  •     Kalender Imlek terbukti di buat oleh Nabi Khongcu (Konfusius). Nabi Khongcu mengambil sumbernya dari penangalan dinasti Xia (2200 SM) yang sudah di tata kembali oleh Nabi Khongcu.

2.5. Intisari ajaran Khong Hu Cu
Delapan Pengakuan Iman (Ba Cheng Chen Gui) dalam agama Khonghucu:
  •     Sepenuh Iman kepada Tuhan Yang Maha Esa (Cheng Xin Huang Tian)
  •     Sepenuh Iman menjunjung Kebajikan (Cheng Juen Jie De).

  •     Sepenuh Iman Menegakkan Firman Gemilang (Cheng Li Ming Ming)
  •     Sepenuh Iman Percaya adanya Nyawa dan Roh (Cheng Zhi Gui Shen)
  •     Sepenuh Iman memupuk Cita Berbakti (Cheng Yang Xiao Shi)
  •     Sepenuh Iman mengikuti Genta Rohani Nabi Kongzi (Cheng Shun Mu Duo) 
  •     Sepenuh Iman memuliakan Kitab Si Shu dan Wu Jing (Cheng Qin Jing Shu) 
  •     Sepenuh Iman menempuh Jalan Suci (Cheng Xing Da Dao)

2.6. Kitab suci
  •    Kitab sucinya ada 2 kelompok, yakni:
  •          Wu Jing (Kitab Suci yang Lima) yang terdiri atas:
  •          Kitab Sanjak Suci Shi Jing
  •          Kitab Dokumen Sejarah Shu Jing
  •          Kitab Wahyu Perubahan Yi Jing
  •          Kitab Suci Kesusilaan Li Jing
  •          Kitab Chun-qiu Chunqiu Jing
  •          Si Shu (Kitab Yang Empat) yang terdiri atas:
  •          Kitab Ajaran Besar Da Xue
  •     Kitab Tengah Sempurna Zhong Yong
  •         Kitab Sabda Suci Lun Yu
  •         Kitab Mengzi Meng Zi

3.      Kesimpulan
Dalam praktek keagamaan yang di jalankan oleh agama konghucu adalah sebuah kepercayaan sekaligus sebuah kepatuhan dalam menjalani hidup, yang mana aspek yang lebih tampak dalam ajaran-ajaran yang di kembangkan dalam agama konghucu adalah aspek social yang tujuannya adalah menjunjung tinggi nilai-nilai moral serta social bagi kehidupan manusia.

Kamis, 03 Mei 2012

RESUME MAKALAH


Nama   : Laila Nihayati
NIM    : 1110032100071


BAB 2
Riwayat Hidup Lao-Tze dan Kitab Suci Agama Tao


  1. Lao-Tze, Sejarah Hidup dan Gagasannya
            Pakar sejarah Huston Smith menjelaskan, bahwa Taoisme yang ada di Cina termasuk agama terbesar kedua dari agama Buddha, muncul dari seorang pemikir yang bernama Lao-Tze. Beliau lahir di negeri Cina pada tahun 640 SM. Tidak diketahui di desa dan kabupaten mana di Cina dia lahir. Bahkan para sarjana juga tidak menjelaskan kapan dia meninggal dunia dan di mana dia dikuburkan. Dikatakan bahwa dia juga mempunyai orang tua, tapi juga tidak dapat diketahui siapa nama kedua orang tuanya.
            Dapat dikatakan bahwa Lao-Tze memang benar-benar ada dan hidup pada tahun 640 SM. Tapi, karena tidak banyak orang yang berjumpa dengannya, maka banyak sarjana yang meragukan keberadaanya. Berdasarkan Kitab Tao te-ching sudah dapat menjelaskan keberadaan Lao-Tze di dunia.
            Menurut Huston Smith, bahwa gambaran mengenai keseluruhan pribadi Lao-Tze didasarkan pada bukti kecil (Tao te-ching) yang diyakini ditulisnya sendiri tanpa bantuan orang lain. Ada juga sebagian orang menganggap bahwa buku kecil tersebut adalah bukan ditulis oleh Lao-Tze, tapi orang yang hidup setelah beliau. Buku tersebut memberitakan bahwasannya Lao-Tze adalah petapa yang hidup dalam kesepian dan senang menyindiri. Tetapi dia adalah sosok yang humoris atau orang yang senang bergaul dan menyenangkan semua orang. Sehingga disimpulkan dia memiliki dua kepribadian yang berbeda. Sehubungan dengan dia senang petapa atau menyendiri, para ahli agama dan filsafat berpendapat bahwa tokoh Lao-Tze ini memiliki ajaran-ajaran yang mistism atau tasawuf dalam ajaran Islam yang dipraktekan oleh banyak filosof muslim di negara Timur Tengah di masa lampau.
Gagasan Lao-Tze
            Lao-Tze mempunyai ide-ide atau gagasan yang terdapat dalam Tao te-ching, yang mencakup definisi, khususnya ungkapan-ungkapan kata-kata yang terdapat dalam Yijing atau Yaking (kitab perubahan), yang menjelaskan teori tentang Yin dan Yang.
            Yin dan Yang adalah dua aspek yang saling berlawanan dan keduanya sama-sama mempengaruhi segala aspek kehidupan manusia. Yang bersifat terang, aktif, laki-laki, panas, kering, dan positif. Sedangkan Yin bersifat gelap, pasif, perempuan, teduh, basah, dan negatif. Mereka saling melengkapi, namun hubungan ,ereka adalah berjenjang. Yang dianggap selalu paling besar daripada Yin, yaitu seperti model di mana laki-laki selalu mendominasi dalam masyarakat.
            Meskipun Yin dan Yang merupakan dua aspek yang selalu berlawanan, namun jika mereka bersatu mereka menjadi harmonis. Yin dan Yang saling membutuhkan atau bergantung antara satu dengan lainnya. Misalnya, tanpa dingin “dingin”, maka tidak ada konsep “panas”. Yin berada dalam Yang dan Yang berada dalam Yin.
  1. Kitab-kitab Suci Agama Tao
            Ketika agama-agama di dunia mudah untuk dopahami oleh pengikutnya dengan melalui kitab-kitab suci yang dianggap benar pada agama tersebut. Seperti agama Tao juga memiliki kitab-kitab yang dipandang suci dan dijadikan oleh penganutnya sebagai acuan dalam berbuat dan bertingkah laku. Kitab-kitab atau buku-buku yang berhubungan dengan agama Tao mencakup koleksi-koleksi dari karya-karya yang sangat luar biasa yang jumlahnya yang tidak terbilang banyaknya. Buku-buku tersebut meliputi karya-karya yang berhubungan wahyu atau kitab-kitab yang dianggap wahyu oleh para pengikut agama Tao. Kitab-kitab silsilah mengenai keturunan raja-raja dan orang-orang penting, dan kitab tentang simbol-simbol yang terdapat dalam diagram-diagram suci. Buku-buku yang berkenaan dengan peraturan agama Tao jumlahnya tidak kurang dari 1445 edisi dan terdiri dari 1120 volume. Kitab-kitab dan buku-buku yang berhubungan dengan agama Tao semakin banyak dikenal masyarakat setelah dicetak kembali pada tahun 1925.
  • Lao-Tze menulis menulis ajaran-ajarannya dalam 5000 kata-kata yang terbagi 81 syair pendek, yang kemudian syair-syair tersebut disebut dengan Tao te-Ching.
Kitab Tao te-Ching tersebut merupakan pemikiran dari Lao-Tze yang dijadikan buku pedoman moral dan etika bagi banyak orang. Sebagaian orang atau para ahli ada yang mengaggap bahwa ada kemungkinan Lao-Tze merupakan tokoh mitologi yang sangat unik yang tidak pernah dijumpai aleh kebanyakan orang di dunia ini. Karena kisah-kisah seputar dia sangat unik yang tidak pernah dijumpai oleh kebanyakan orang di dunia ini. Kemungkinan-kemungkinan seperti ini juga sulit untuk dibuktikan, karena kesulitan untuk menemukan data untuk membuktikan hal tersebut.
  • Chuang Tzu atau Zhuangzi, dianggap oleh para ahli sebagai kedua karya terbesar dari filsafat Taoisme. Kitab ini diberi nama oleh pengarangnya pada abad ke-4 SM. Kitab Zhuangzi berbicara tentang keabadian dan kekekalan hidup kesempurnaan individu atau orang-orang yang hidup.
Pemikiran Zhuangzi yang tertuang dalam kitabnya (yang juga disebut Zhuangzi atau Chuang-zhu) ditulis dalam tujuh bab, sedangkan pemikiran yang lain ditulis sebanyak dua puluh enam bab.
  • Karya filsafat terbesar selanjutnya adalah Huainanzhi (guru Huainan) dan Lei Zhi (kira-kira ditulis pada abad ke-4 SM). Kitab Huainanzhi menjelaskan bagaimana waktu, alam dan tindakan manusia atau dengan lainnya dapat saling berhubungan, ketergantungan,  sehingga sulit untuk dipisahkan diantara mereka.
  • Kitab Liezi atau Lieh-tzu, juga dianggap sebagai kumpulan cerita dan hiburan-hiburan dalam filsafat. Kitab ini berisikan bahan-bahan yang ditulis selama 600 tahun (berkisar antara 300 SM-300 M). Dalam karya aslinya, kitab ini terdiri dari 20 bagian. Dari ke-20 bagian ini kemudian dipadatkan lagi menjadi 8 bagian seperti yang dapat dijumpai saat ini. Ajaran-ajaran yang tertuang dalam kitab ini dianggap hanya untuk memahami agama Tao pada masa negeri-negeri yang berperang dan kebudayaan-kebudayaan yang berkembang pada awal kekuasaan dinasti Han.
  • Kitab Bao Puzi (guru yang berpenampilan sederhana) oleh Ge Hong, yang ditulis pada tahun 230 M.  Karya ini difokuskan untuk menjelaskan tentang waktu-waktu dan tempat-tempat untuk melakukan ibadah atau meditasi. Kitab Bao Puzi dibagi dalam dua bagian atau bab, yaitu bab pertama adalah bab “bagian dalam”, yaitu bab yang dikhususkan untuk kalangan tokoh-tokoh Tao tertentu saja. Dan kedua adalah baba “bagian luar”, yaitu bab-bab yang menjelaskan tentang etika konfisius.

BAB 3
Riwayat Hidup Lao-Tze dan Kitab Suci Agama Tao
pemikiran masyarakat Cina adalah kepercayaan pada alam semesta yang kosmis yang tunggal, satu ketunggalan yang tanpa awal dan tanpa akhir. Dunia pada awalnya adalah suatu kehampaan tanpa batas yang disebut juga Wu Chi. Sebelumnya pada materi awal kami membahas pengertian Tao yang sebenarnya tidak terdefinisikan, namun bisa kami gambarkan dengan pengertian: Tao sebagai Agama, Tao sebagai Jalan, dan Tao sebagai Filsafat.
pengertian Tao melalui filsafat Yin Yang, yang pada hakekatnya Yin Yang ini adalah manifestasi Tao yang berbentuk nyata.
Yin: kegelapan, kejahatan, pasif, wanita, dan sebagainya
Yang: cahaya terang, kebaikan, positif, pria, dan sebagainya
Taoisme memberikan arti kepada Yin dan Yang sebagai suatu yang bersifat kontradiktif (berlawanan), namun tidak bertentangan antara keduanya, misalnya baik dan buruk, aktif dan pasif, positif dan negatif, terang dan gelap, musim kering dan musim hujan, kaum pria dan kaum wanita, dan sebagainya.
Yin dan Yang itu mengandung nilai baik bilamana masing-masing berjalan pada tempatnya. Yin dan Yang menghasilkan suatu keseimbangan dinamis antara daya gerak dan sikap diam, antara keaktifan dan kepasifan, sehingga titik keseimbangan kembali ke pusatnya.Yin dan Yang mewakili dua kekuatan mendasar yang membuat dan menyelaraskan semesta.
Memahami sesuatu untuk bisa disebut ketika sesuatu itu ada negasinya, kita tidak bisa memahami suatu keburukan bila sesuatu yang baik itu tidak pernah hadir, kita tidak pernah bisa memahami ketinggian bilamana sesuatu yang pendek itu hadir, kita tidak akan bisa menyebut kaum wanita bila tidak ada kaum laki-laki, dan seterusnya.
Yin Yang juga sebagai dasar untuk memahami praktik Feng Shui karena dengan memahaminya seorang ahli Feng Shui dapat mengupayakan keseimbangan agar keharmonisan antara manusia dengan alam, dapat mewujudkan alam yang teratur, dapat menjadi perantara antara manusia dengan roh-roh, dewa-dewa, dan roh-roh leluhur tersebut dan keturunannya.
Konsep Yin dan Yang, juga berpengaruh dalam member arti pada Dao. Dalam pengertian ini, Dao diartikan sebagai satu Yin dan satu Yang. Dao berarti adalah keseimbangan sempurna, karena telah mengandung Yin dan Yang.
Dengan kesempurnaannya, Dao merupakan standar bagi seluruh alam ini.
Dao menghasilkan ketunggalan (Yin dan Yang). Dari ketunggalan dihasilkan dwitunggal, yaitu langit dan bumi, dari dwitunggal ini dihasilkan tritunggal yaitu manusia, untuk kemudian menghasilkan segala benda. Oleh karena itu dapat dikatakan: standar manusia adalah bumi, standar bumi adalah langit, standar langit adalah Dao, dan standar Dao adalah KEALAMIAN.

PAKUA


BAB 4
WU WEI DALAM AGAMA TAO


Konsep Wu wei
Dalam agama Tao seringkali ditemukan konsep Wu Wei, secara bahasa“Wu” artinya“Tidak” dan“Wei” artinya“do” atau“Action”. Jadi dapat dikatakan bahwaWu Wei adalah No Action, artinya seseorang dalam kehidupan sehari-hari harus selalu bertindak atau berbuat tanpa dibuat-buat. Lao Tze sendiri mengatakan bahwa Wu Wei sangatlah penting dalam kehidupan manusia, salah satu ayat dalam kitab Tao Te Ching telah dikatakan : “Bertindak tanpa aksi, dan berbuat tanpa gaduh” artinya bertindaklah sesuai apa yang harus dibuat jangan melebih-lebih kantindakan.
Konsep Wu Wei ini bukanlah samasekali menyuruh orang untuk tidak bertindak satu halpun dalam kehidupannya, akan tetapi menekankan bahwa No Action disini diartikan berbuat yang selaras dengan alam (tidak menyalahi hukum alam). Jangan sampai seseorang itu bertindak melawan arus, namun bertindaklah mengikuti aliran air.
Mengapa harus sesuai denga alam..? hal ini tidak luput dari filsafat Yin Yang dimana dalam filsafat Yin Yang segala sesuatu itu memiliki pasangan dan saling memiliki koherensi juga titik temu yang pada akhirnya seseorang dapat memahami bahwa dibalik itu semua ada yang disebut dengan Tao (Inti dari segala sesuatu).


Filsafat Wu Wei
Filsafat Wu Wei merupakan konsekuensi dari Tao itu sendiri, dimana segala sesuatu akan berjalan sesuai dengan garis edarnya sendiri. Seperti halnya manusia hidup setelah itu mati, siang bergantim alam, air hujan jatuh kebawah. Artinya hukum alam akan selalu abadi dan tidak akan pernah menyalahi, berbeda halnya dengan adanya intervensi dari manusia seperti halnya air mengalir dari dataran rendah kedataran tinggi dengan menggunakan alat modern (menyalahi hukum alam). Dengan demikian Filsafat Wu Wei mengajarkan Tanpa usaha manusia atau intervensi manusia pun peristiwa yang seharusnya terjadi akan terjadi begitu saja karena didasarkan pada keselarasan hukum alam, dengan kata lain jika kita akan menyelesaikan hal apapun dalam hidup ini, maka jalan terbaik adalah menyatukan diri dengan alam.
                Prinsip No Action tergantung pada keyakinan seseorang yang mendalam terhadap naluri alam. Ketika keyakinan itu berkembang maka seseorang dapat memaksimalkan potensi dirinya sesuai dengan keselarasan alam tanpa ada paksaan. Karena segala sesuatu yang dilaksanakan berdasarkan keterpaksaan, maka hasilnya tidak memuaskan. Karena dalam sudut pandang Wu Wei sikap pemaksaan atau memaksakan adalah salah satu bentuk kontradiktif dengan hukum-hukum alam.


Wu Wei DalamPemerintahan
Wu Wei tidaklah sempit yang hanya mengayomi aspek sosial saja namun Wu Wei juga di terapkan dalam sistem pemerintahan, karena bidang ini sangatlah berhubungan dengan sistem pemerintahan raja-raja dahulu dalam konteks kekaisaran. Hal ini diambil dari ajaran Tao, karena tao menilai bahwa semakin banyak peraturan maka semakin banyak pula permasalahan. Ketika dihubungkan dengan pemerintahan, jikalau pemerintah mencampuri urusan rakyatnya, bukan berarti akan menyelesaikan masalah, namun yang akan terjadi adalah menimbulkan masalah, karena rakyat merasa terkekang, tercampuri urusannya dan dibuat sulit oleh pemerintah bahkan mempersulit ruang geraknya. Jika dibiarkan seperti ini rakyat akan menunjukan taringnya berubah menjadi kelompok Kontra pemerintah, bahkan dapat menjadi Agresor yang luar biasa bagi pemerintah. Oleh karena itu Lao Tze menyarankan kepada pemerintah yang bijak untuk tidak mencampuri urusan rakyatnya, biarlah rakyat berjalan dengan sendirinya dan menentukan nasibnya dengan jalan Wu Wei. Dengan Wu Wei Rakyat tidak akan bringas terhadap pemerintah, mereka akan hidup damai tentram dan juga harmoni karena selalu menyelaraskan dengan hukum alam. hal ini lah yang ditekankan dalam konsep Wu Wei dalam sudut pandang pemerintahan.

BAB 5
Konsep Wu Wei dalam Agama Tao


Wu Wei dapat di artikan “tanpa berbuat”, “dapat bertindak” atau sarjana barat dapat mengartikannya dengan istilah “no action”. Dalam konsep Tao, Wu Wei bukanlah hanya sekedar sebutan dan hanya di fahami diri manusia, tapi harus digunakan dalam kehidupoan sehari-hari. Konsep ini yang unik untuk seseorang memperoleh keberhasilan dalam sebuah tindakan yang dilakukan dalam hidup ini, baik berupa bekerja, dan saja yang dianggap tindakan yang dilakukan oleh manusia dengan cara yang cukup menarik perhatian orang banyakdan penasaran untuk ingin mencoba prakteknya.  
Filsafat Wu Wei
Wu Wei merupakan konsekuensi logis filsafat tao. Segala sesuatu berjalan sesuai garis edarnya. Hidup ini tumbuh dan berkembang pada jalannya. Manusia terlahir di dunia, kemudian hidup dan akhirnya mati.
Prinsip tanpa tindakan tergantung pada keyakinan yang mendalam terhadap naluri alam. Dorongan dan naluri telah ada dalam diri manusia. Jika manusia membiarkan hal itu berkembang, mereka akan dapat mewujudkan semua potensi yang ada pada dirinya, manusia dianjurkan untuk menyelaraskan diri kepada alam dan membiarkan sesuatu bekerja dengan dengan sendirinya, tanpa ada unsur paksaan.
Wu Wei dalam Pemerintahan
Prinsip tanpa tindakan tidak hanya berlaku untuk aspek-aspek tertentu saja, tapi juga berlaku dalam semua aspek kehidupan manusia selama ini. Banyak para ahli mengatakan bahwa politik taois dapat disamakan dengan konsep Eropa laise-faire  yaitu pemerintahan yang paling sedikit memerintah adalah pemerintah yanga baik dan bijaksana.
Begitu juga dengan hukum dan undang-undang yang berlaku dalam sutu negara, di usahakan jangan terlalu banyak pembatasan kepada rakyat, sehingga banyak menimbulkan banyak persoalan, karena setiap orang memiliki pendapat yang berbeda-beda dalam menyelesaikan suatu persoalan, lao-tse, chuang tsu, dan lien tsu, sama-sama meyakini bahwa larangan yang telalu banyak terhadap rakyat dapat menciptakan rakyat menjadi memberontak akibat ketidaksetujuan  dan menimbulkan kemiskinan.

MAKALAH KELOMPOK



MAKALAH

Tugas Mata Kuliah
TAOISME DAN KONFUSIANISME

Oleh:
M. Bahrul Ulum
Novi Handayani
Laila Nihayati
Abdul Malik
Nur Ali





JURUSAN PERBANDINGAN AGAMA
FAKULTAS USHULUDDIN DAN FILSAFAT
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA






Pendahuluan
KabarIndonesia - Sabtu, 27 Januari 1979 bak hari kelam bagi umat Konghucu. Sebuah kabar buruk muncul pada sidang kabinet yang berlangsung hari itu; Konghucu bukan agama. Siar ini, diterima atau tidak ketika itu, telah menempatkan status Konghucu di Indonesia ke posisi abu-abu. Tak jelas. Padahal secara de jure, saat itu masih ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang saling bertentangan menyangkut nasib Konghucu. 
Peraturan yang lebih tinggi yakni Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1969 mengakui ada enam agama di Indonesia; Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. UU ini mengatur sama persis dengan Penetapan Presiden Nomor 1.Pn.Ps. Tahun 1965 yang mengakui enam agama. Kedua peraturan ini semakin dikuatkan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyaratkan perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu. 

  1. Sejarah agama Konghucu di Indonesia
KabarIndonesia - Sabtu, 27 Januari 1979 bak hari kelam bagi umat Konghucu. Sebuah kabar buruk muncul pada sidang kabinet yang berlangsung hari itu; Konghucu bukan agama. Siar ini, diterima atau tidak ketika itu, telah menempatkan status Konghucu di Indonesia ke posisi abu-abu. Tak jelas. Padahal secara de jure, saat itu masih ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang saling bertentangan menyangkut nasib Konghucu. 
Peraturan yang lebih tinggi yakni Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1969 mengakui ada enam agama di Indonesia; Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. UU ini mengatur sama persis dengan Penetapan Presiden Nomor 1.Pn.Ps. Tahun 1965 yang mengakui enam agama. Kedua peraturan ini semakin dikuatkan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyaratkan perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu. 
Tapi, tiba-tiba saja muncul Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 477/74054/BA.01.2/4683/95, tanggal 18 November 1978, yang menyatakan hanya ada lima agama di Indonesia; Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, dan Buddha. Padahal, saat SE ini diterbitkan, UU Nomor 5 Tahun 1969 dan Penetapan Presiden Nomor 1.Pn.Ps. Tahun1965 belum dicabut.                                                                                                                    
"Perjalanan kelam tentang keberadaan Konghucu di Indonesia belum banyak diketahui generasi sekarang. Tapi waktu juga yang akhirnya berbicara untuk meluruskan lagi kenyataan yang ada," terang Ketua Presidium Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin), Candra Setiawan.
Ironisnya lagi, 12 tahun kemudian pemerintah melalui Mendagri kembali menerbitkan surat serupa bernomor 77/2535/POUD, tanggal 25 Juli 1990. Pada 28 November 1995, keluar juga Surat Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Jawa Timur No. 683/95 yang menyatakan bahwa hanya lima agama yang diakui di Indonesia: Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, dan Buddha.
Namun menariknya, seperti dikatakan Sekretaris Umum Matakin, Uung Sendana, meski peraturan itu merupakan bentuk persekusi atau penindasan terhadap umat Konghucu, Matakin sama sekali tak dibubarkan oleh pemerintah. "Matakin berhasil bertahan hidup sepanjang 32 tahun kekuasaan Soeharto. Hanya roda organisasi tersekat seperti pepatah hidup segan mati tak mau," terangnya.
Kisah kelam selama lebih dari tiga dasawarsa ini baru berakhir di masa pemerintahan Abdurrachman Wahid. Di era kekuasaannya yang singkat, Presiden Gus Dur membuat terobosan dengan mencabut Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 yang melarang segala aktivitas berbau Tionghoa dan SE Menteri Dalam Negeri Nomor 477/74054/BA.01.2/4683/95.  Tindakan ini memberi pesan bahwa, "Tak ada lagi istilah agama yang diakui dan tak diakui pemerintah. Juga tak ada lagi pengakuan negara terhadap agama. Umat Konghucu dan orang-orang Tionghoa non-Khonghucu bisa bebas berekspresi. Termasuk Matakin yang langsung berbenah diri memulihkan eksistensinya untuk berdiri sejajar dengan agama lainnya di Indonesia,"  terang Uung.
Pada Oktober 2007, kebebasan beragama umat Konghucu ini semakin jelas dan tegas dengan keluarnya Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Perihal pendidikan agama Konghucu di jalur sekolah formal, nonformal, dan informal diatur pada Pasal 45. Sementara untuk jalur tenaga pendidiknya diatur oleh Pasal 47 PP tersebut.1
  1. Pro Kontra Agama Konghucu
Pihak yang pro agar Konghucu diakui sebagai agama, menuduh bahwa para penentangnya mempunyai motif tertentu, seputar pengikut (umat) dan materi semata-mata. Semakin banyak pengikut, maka akan semakin banyak pula dana yang dapat dihimpun. Mereka melihatnya dari kenyataan di lapangan, di mana banyak tokoh- tokoh agama tertentu yang agresif dalam "menyelamatkan" umat manusia; khususnya orang Tionghoa, dari "kuasa kegelapan". Untuk mudahnya sebut saja agama XY, agama X dari sekte Y.
Kalau Konghucu diakui sebagai agama resmi di Indonesia, berarti kedudukan agama Konghucu dengan agama XY sederajat. Dengan demikian, tokoh-tokoh agama XY tidak bisa lagi "menyelamatkan" orang Tionghoa
dari "kuasa kegelapan", yang berarti kehilangan calon pengikut yang potensial. Kalau ini tetap dilakukan, berarti tokoh agama XY telah melanggar etika kerukunan beragama, dan telah melakukan intervensi ke agama lain.Mereka juga mencurigai motif materi dalam kasus ini, mengingat banyak orang Tionghoa yang potensial sebagai "resources fund", sehingga, jika suatu kelompok bisa merangkul orang Tionghoa berarti suatu advanted bagi kelompok tersebut. Oleh karena itu, tidak heran kalau banyak pihak yang menentang Konghucu diakui sebagai agama resmi di Indonesia.
Argumentasi lain yang berkembang adalah, di dalam kelima agama yang diakui di Indonesia, di dalam kelompok agamanya sendiri, secara internal mereka selalu menjelekkan agama lain. Selain itu, masing- masing agama juga terpecah-pecah dalam berbagai sekte di mana masing- masing mengklaim kelompoknya yang paling benar. Bahkan tidak jarang ada sekte yang menuduh sekte lain murtad. Oleh karena itu, dengan egoisme kelompok seperti ini, bagaimana mungkin mereka setuju Konghucu diakui sebagai agama resmi.
Mereka juga mentertawakan kontroversi ini, karena kenyataannya, Matakin, sebagai majelis tinggi agama Konghucu, diakui keberadaannya di Indonesia. Kalau Matakin tidak diakui, kenapa Matakin sering diundang dalam dialog antar umat beragama. Kalau Matakin diakui, kenapa agama Konghucu yang diwakilinya tidak diakui? Beberapa pejabat tinggi negara juga bersedia datang untuk menghadiri perayaan Imlek yang dikoordinir oleh Matakin. Ada pula yang beranggapan bahwa diakui atau tidak, tidak ada orang yang bisa melarang seseorang untuk memeluk agama Konghucu, dan secara umum tidak ada UU yang bisa melarang atau memaksa orang untuk memeluk suatu agama tertentu. Agama adalah urusan pribadi setiap manusia, bukan urusan pemerintah atau orang lain.
Kelompok Kontra Konghucu
Sebaliknya pihak yang kontra juga mengemukakan berbagai argumentasi. Pertama adalah argumentasi yang berkembang dari ajaran monotheisme yang menyatakan, bahwa agama adalah wahyu dari Tuhan yang diturunkan
melalui Nabinya yang tercatat di Kitab Suci masing-masing. Sedangkan Nabi adalah utusan Tuhan. Karena Konghucu orang biasa, bukan Nabi yang tercatat dalam Kitab Suci ajaran monotheisme, maka Konghucu tidak bisa diakui sebagai agama.
Argumentasi ini pada dasarnya pertentangan antara ajaran monotheisme dengan polytheisme. Argumentasi ini juga dapat mengundang perdebatan yang tiada berakhir, karena kenyatannya ada Nabi dari agama monotheisme yang satu yang tidak diakui oleh agama lain, bahkan lebih jauh lagi ada agama yang secara internal tidak mengakui agama lain.Diyakini oleh berbagai pihak, pertentangan terhadap pengakuan Konghucu pada dasarnya adalah argumentasi di atas, namun banyak orang yang tidak mau secara terbuka mengemukakan argumentasi tersebut.
Padahal kalau argumentasi ini yang dipakai, maka agama Buddha yang diakui sebagai agama resmi di Indonesia juga akan terkena dampaknya
Argumentasi lain menyatakan bahwa Konghucu adalah suatu ajaran filosofi, bukan agama. Dikatakan, secara filosofi ajaran Konghucu adalah milik semua orang Tionghoa tanpa melihat agamanya. Pernyataan tersebut jelas dapat berkembang ke segala arah dan akan mengundang perdebatan yang tiada akhirnya, karena dibalik ucapan tersebut tersirat arti bahwa orang non-Tionghoa tidak tersentuh oleh ajaran Konghucu.
Kalau argumentasi ini yang dipakai, agama Buddha juga akan terkena dampaknya, karena ada kelompok masyarakat yang menganggap bahwa agama Buddha juga bukan agama, hanya ajaran filsafat. Padahal banyak negara
di dunia yang mengakui agama Buddha, sehingga kedua argumentasi tersebut akan menimbulkan masalah dengan negara lain.

Pandangan Kelompok Netral.
Bagi mereka yang pernah mempelajari Ilmu Perbandingan Agama, akan mengerti bahwa filosofi dasar dari semua agama adalah sama, sehingga banyak pihak yang mengatakan bahwa semua agama pada dasarnya sama,
mengajarkan kebaikan. Yang berbeda hanya ritual dan tata laksananya saja.

Jaman dahulu, ajaran filsafat, baik yang disebut sebagai agama maupun yang tidak, berkembang dalam suatu lingkungan masyarakat tertentu dan mempengaruhi kehidupan masyarakat tersebut. Pengaruh ini selanjutnya akan membentuk berbagai kebiasaan masyarakat tersebut secara tutun temurun, yang kemudian kita kenal sebagai budaya.
Sejalan dengan perkembangan alat transportasi & komunikasi, interaksi antara berbagai kelompok masyarakat menjadi semakin kental. Interaksi ini membawa konsekwensi percampuran budaya, dan membentuk budaya baru yang tidak jelas lagi asal usulnya sehingga di klaim sebagai budaya asli masyarakat tersebut. Imigrasi orang-orang dari daratan Tiongkok ke berbagai penjuru dunia sejak ratusan / ribuan tahun yll, khususnya ke wilayah Indonesia sekarang, otomatis membawa budaya yang sarat dengan ajaran Konghucu. Interaksi yang terjadi antara kaum imigran ini dengan masyarakat setempat, langsung ataupun tidak langsung akan mempengaruhi budaya masyarakat setempat, dan membentuk budaya baru.
Dengan demikian, klaim bahwa ajaran Konghucu adalah milik orang Tionghoa, menjadi rancu dan naif. Diakui atau tidak, ajaran filosofi Konghucu, dan juga ajaran filosofi Kristen yang dibawa orang Belanda ke Indonesia, juga mempengaruhi kehidupan masyarakat di Indonesia. Sebaliknya, di daratan Tiongkok sendiri, khususnya sejak masuknya orang Eropah, kehidupan masyarakatnya juga terpengaruh oleh budaya luar.
Secara umum, karena ajaran filsafat pada dasarnya untuk meningkatkan kesejahteraan umat manusia, maka banyak ajaran filsafat dari berbagai sumber yang berbeda, mempunyai banyak persamaan, sehingga tidak jelas lagi apakah fenomena yang berkembang di suatu wilayah mengikuti ajaran filsafat A atau B, termasuk juga filsafat yang dikembangkan melalui ajaran agama yang berasal dari luar wilayah tersebut.
Akibat egoisme yang berkembang pada masing-masing kelompok, timbul berbagai kerancuan yang diklaim sebagai kebenaran oleh kelompok tersebut. Misalnya, ucapan"assalamu'alaikum" dianggap tabu diucapkan oleh kalangan Kristen, karena dianggap sebagai budaya Islam. Padahal ucapan tersebut adalah kata dalam bahasa Arab yang artinya kurang lebih sama dengan salam dalam bahasa Indonesia. Padahal kalangan
Kristen di wilayah Arab serring menggunakan kata "assalamu'alaikum" untuk menyapa orang lain.
Sebagian kalangan Kristen di Indonesia belakangan ini sering menggunakan kata "salom" untuk menunjukkan ke-Kristenannya, padahal artinya sama saja dengan salam dalam bahasa Ibrani. Kiong-hie, dengan mengepalkan kedua tangan di depan dada, di klaim oleh sementara pihak sebagai milik orang Tionghoa non-Krsiten, padahal maknanya adalah penghormatan atau selamat. Dan masih banyak lagi istilah atau sikap yang dikaitkan dengan agama tertentu secara salah kaprah.
Konsep Ketuhanan yang diklaim oleh ajaran monotheisme, sampai saat ini juga masih kontroversial dan mungkin tidak akan pernah terpecahkan. Pertanyaan yang nakal yang sering muncul adalah, apakah Tuhan dari agama yang satu sama dengan Tuhan dari agama yang lain? Apakah Penguasa Langit atau Dewa Tertinggi dalam ajaran polytheisme sama dengan Tuhan dalam ajaran monotheisme?
Antara filosofi dengan agama juga menimbulkan perdebatan yang tidak berakhir. Dilihat dari sejarahnya, terlepas dari konsep Ketuhanan dalam ajaran monotheisme, agama-agama monotheisme berkembang dari ajaran filsafat yang dikembangkan oleh tokohnya masing-masing, yang disebut Nabi. Ajaran filsafat ini kemudian dirangkum oleh para pengikutnya dalam sebuah buku yang disebut Kitab Suci.
Dalam ajaran Konghucu, filosofi ini ditulis sendiri oleh Konghucu dalam sebuah buku, dan para pengikutnya, pada awalnya tidak menyatakan Konghucu sebagai Nabi dalam pengertian ajaran monotheisme, dan ajarannya juga tidak secara explisit dianggap sebagai agama. Belakangan, sebagian penganut ajaran Konghucu menyatakan bahwa ajaran Konghucu adalah agama, dan selanjutnya Konghucu disebut sebagai Nabi.2
Selain Kong Hu Cu, masih ada lagi "agama" lain yaitu Kepercayaan Kepada Tuhan YME, yang hampir ada di semua wilayah Indonesia. Secara umum aliran Kepercayaan ini percaya kepada Tuhan, tetapi tidak mengikuti aliran suatu agama yang diakui pemerintah. Apakah ini akan dibiarkan mengambang terus sampai sekarang? Diyakini oleh sebagian orang, yang disebut Islam KTP atau Krsiten KTP, sebagian besar adalah pengikut aliran Kepercayaan ini.
Berdasarkan fakta seperti di uraikan di atas, kenapa ada orang yang keberatan kalau Konghucu diakui sebagai agama di Indonesia? Lebih jauh lagi, seharusnya pemerintah tidak perlu lagi menetapkan agama resmi dan tidak resmi, karena mustahil pemerintah dapat melarang atau memaksa seseorang untuk menganut agama tertentu.
Dipertanyakan pula sampai dimana manfaatnya pencantuman agama dalam KTP setiap orang? Jika untuk keperluan statistik, data yang lebih akurat dapat diminta kepada institusi agama ybs. Biarkanlah agama diselesaikan oleh pribadi masing-masing individu, dan pemerintah cukup mengawasi saja agar semuanya berjalan dengan aman dan damai.3
  1. Dasar Hukum Pengakuan agama Konghucu
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang melekat pada manusia sejak lahir yang merupakan pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa. Tidak ada seorangpun, bahkan negara boleh mencabut atau melanggar hak asasi manusia. Salah satu hak yang paling mendasar adalah hak seseorang untuk beragama. Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing sesuai dengan kepercayaannya. Hal tersebut bahkan dijamin dalam konstitusi Indonesia yaitu dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 28 E ayat (1) yang menjelaskan bahwa “Setiap orang bebas memeluk dan beribadat menurut agamanya”. Jelaslahh sudah hak untuk memeluk agama dan kebebasan untuk beribadah menjadi hak konstitusional bagi Warga Negara Indonesia.
Indonesia sebagai negara yang majemuk dan terdiri dari berbagai macam kultur dan budaya, sangat menghormati perbedaan. Perbedaan tidak seharusnya dipandang sebagai pemicu konflik namun harus dipandang sebagai suatu aset kekayaan budaya. Wilayah Indonesia yang terbentang luas dari Sabang hingga Merauke dengan kondisi geografis yang beragam dengan bentuk negara kepulauan, membuat Indonesia kaya akan budaya. Setiap daerah memiliki budayanya masing-masing. Sama halnya dengan berkembangnya kepercayaan di Indonesia. Masyarakat Indonesia sejak zaman dahulu dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Hal ini ditandai dengan berkembangnya kepercayaan animisme dan dinamisme dalam masyarakat Indonesia bahkan sebelum berkembangnya agama. Dengan kultur masyarakat Indonesia yang demikian religius, perlindungan kebebasan memeluk agama menjadi sangat penting di Indonesia
Perkembangan Hak Asasi Manusia pasca reformasi tahun 1998 mengalami kemajuan yang sangat pesat. Termasuk juga kebebasan untuk beragama. Dalam masa ini terdapat sebuah momentum yang amat berarti bagi umat Khonghucu di Indonesia. Sebelum masa reformasi, hanya dikenal lima agama di Indonesia yaitu: Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Budha. Namun, saat ini di Indonesia diakui enam agama yaitu: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Khonghucu.
Perkembangan etnis tionghoa yang sebelumnya amat dibatasi di Indonesia setelah masa reformasi ini menjadi bebas. Berbagai macam kebudayaan dan upacara adat china pun mulai berkembang di Indonesia. Barong Sai, Naga Liong, dan kebudayaan china lain yang sebelumnya dikembangkan dengan diam-diam sudah mulai dapat dipentaskan secara bebas. Bahkan perayaan Imlek pun mulai diperingati di Indonesia. Hal ini menunjukkan penerimaan Indonesia atas etnis tionghoa dan agamanya yaitu agama Khonghucu.
Pengakuan agama Khonghucu di Indonesia sebenarnya sudah diakui sejak jauh sebelum masa reformasi di mulai yaitu dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 yang mengakui adanya enam agama di Indonesia yaitu: Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Khonghucu. Pengaturan dalam Undang-Undang ini sama dengan Penetapan Presiden Nomor 1. Pn. Ps. Tahun 1965 yang mengakui enam agama.
Diskriminasi umat Konghuchu mulai dirasakan dengan diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 Tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina. Selain itu terbut Instruksi Presiden Nomor 1470/1978 yang berisi bahwa pemerintah hanya mengakui lima agama yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Budha. Artinya bahwa Khonghucu yang berdasarkan sensus 1976 dianut oleh sejuta orang bukanlah agama yang diakui oleh pemerintah. Kebijakan tersebut membuat hak-hak sipil penganut Khonghucu dibatasi. Perayaan keagamaan di gedung dan fasilitas publik dilarang. Hari raya Imlek tidak dimasukkan dalam hari besar di Indonesia, Dari segi pendidikan, sekolah di bawah yayasan Khonghucu tidak boleh mengajarkan pelajaran agama Khonghucu. Pernikahan di antara umat Khonghucu tidak dicatat oleh Kantor Catatan Sipil. Instruksi tersebut memang tidak secara eksplisit mencabut pengakuan atas agama Khonghucu di Indonesia. Namun akibat yang ditimbulkan antara lain beberapa pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap umat Konghuchu sebagaimana dituliskan di atas.4
Banyak hak-hak sipil yang dilanggar melalui Instruksi Presiden ini. Perlakuan diskriminatif ini diperkuat dengan adanya Surat Edaran(SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 477/740554/B.A.01.2/4683/95 tanggal 18 Nopember 1978 yang pada intinya menyatakan agama yang diakui pemerintah adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha. Diskriminasi bagi umat Khonghucu tidak berhenti sampai di situ. Sedikitnya ada 50 peraturan perundang-undangan yang mendiskriminasikan etnis tionghoa yang kebanyakan menganut agama Khonghucu. Peraturan tersebut contohnya antara lain: Keputusan Presidium Kabinet Nomor 127 Tahun 1966 tentang peraturan ganti nama bagi WNI yang menggunakan nama Tionghoa, Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 285 Tahun 1978 tentang larangan mengimpor, memperdagangkan, dan mengedarkan segala jenis barang cetakan dalam huruf, aksara, dan bahasa Tionghoa.5
Selain itu hak kependudukan penganut agama Khonghucu juga dilanggar. Penganut agama Khonghucu sebelum reformasi tidak bisa membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan agama Khonghucu. Mereka boleh meminta KTP asalkan agama yang tertulis dalam kolom agamanya bukan agama Khonghucu, pemeluk Khonghucu biasanya memilih Budha atau Kristen dalam KTP merekaPeraturan lain yang mendiskriminasikan etnis Tionghoa antara lain seperti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 77/2535/POUD tanggal 25 Juli 1990, Surat Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Jawa Timur No. 683/95 pada 28 November1995 yang pada intinya menyatakan bahwa agama yang diakui Indonesia adalah Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, dan Budha.6
Setelah rezim orde baru berakhir, kebebasan beragama di Indonesia mengalami kemajuan yang sangat berarti. Presiden Indonesia pada waktu itu K.H. Abdurrahman Wahid atau yang biasa disapa Gus Dur menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 Tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina. Dalam diktum menimbang, disebutkan bahwa selama ini pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, Adat Istiadat Cina dirasa oleh Warga Negara Indonesia keturunan Cina telah membatasi ruang geraknya dalam menyelenggarakan kegiatan keagamaan, kepercayaan, Adat Istiadatnya. Selain itu disebutkan bahwa penyelenggaraan kegiatan agama, kepercayaan, dan adat istiadat pada hakikatnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia. Dengan adanya Keppres ini, Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaa, dan Adat Istiadat Cina dicabut dan penyelenggaraan kegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat istiadat Cina dilaksanakan tanpa memerlukan izin khusus sebagaimana berlangsung sebelumnya. Keputusan Tersebut berlaku sejak 17 Januari 2000.
Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina mempunyai dampak yang sangat signifikan terhadap perkembangan kebebasan beragama maupun kebebasan untuk berekspresi. Perkembangan budaya juga berkembang pesat setelah keluarnya Keppres pencabutan Instruksi Presiden yang diskriminatif tersebut. Agama Konghuchu sekarang ini bebas untuk dianut oleh Warga Negara Indonesia. Banyak kebijakan pemerintah pasca reformasi yang mengakomodasi kepentingan umat Khonghucu dan etnis Tionghoa. Pada tahun 2001, Presiden K.H. Abdurrahman Wahid menjadikan tahun baru Imlek sebagai hari libur fakultatif bagi etnis tionghoa. Kebijakan tersebut dilanjutkan oleh pengganti Gus Dur Presiden Megawati dengan menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2002 tentang Tahun Baru Imlek pada 9 April 2002.
Di Indonesia, umat Khonghucu berada di bawah naungan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN). Selama masa orde baru, organisasi ini mengalami kondisi yang tidak jelas. Pemerintah tidak pernah membubarkan MATAKIN yang sudah berdiri sejak tahun 1954. Pada era reformasi MATAKIN diberi kesempatan oleh Menteri Agama kabinet reformasi untuk mengadakan Musyawarah Nasional XIII yang bertempat di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta pada tanggal 22-23 Agustus 1998 yang dihadiri perwakilan Majelis Agama Khonghucu Indonesia (MAKIN), Kebaktian Agama Khonghucu Indonesia (KAKIN) dan Wadah Umat Agama Khonghucu lainnya dari berbagai penjuru tanah air Indonesia. Hampir 20 tahun umat Khonghucu di Indonesia harus hidup dalam tekanan dan pengekangan sebagai akibat tindakan represif dan diskriminatif terhadap umat Khonghucu. Hal ini membawa dampak negatif bagi perkembangan kelembagaan umat Khonghucu.7
Bentuk pengakuan agama Khonghucu yang lain pasca reformasi adalah dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. PP ini salah satuisinya mengamanatkan mata pelajaran agama Konghuchu dapat diselenggarakan di jalur pendidikan formal. Sebenarnya hal tersebut bukanlah suatu hal yang baru di Indonesia. Sebelumnya pada masa Presiden Soekarno pendidikan Agama Konghucu pernah diterapkan. Hanya saja, pada masa Presiden Soeharto menjabat, agama Konghucu kemudian seakan-akan menghilang karena tidak diakui oleh pemerintah. Adanya Peraturan Pemerintah ini semakin membuka lebar pengakuan negara Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia. Hak Asasi yang dijamin dalam PP ini adalah hak untuk mendapatkan pendidikan bagi Warga Negara Indonesia yang beragama Konghuchu. 8
Upaya penghapusan diskriminasi terhadap etnis Tionghoa juga tertuang dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai kependudukan. Yang pertama adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Dalam Pasal 2 dan penjelasan undang-Undang ini didefinisikan bahwa orang Tionghoa adalah orang Indonesia Asli. Peraturan lain yang menjamin hak-hak kependudukan bagi etnis Tionghoa adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Pendudukan. Dalam Pasal 106 Undang-Undang tersebut, terdapat usaha untuk mencabut sejumlah peraturan pencatatan sipil zaman kolonial belanda. Dan dicatatnya perkawinan agama Konghucu di Kantor Catatan Sipil. Sebelumnya Kantor Catatan Sipil tidak mau mencatat pernikahan agama Konghucu.9
Diakuinya keberadaan etnis tionghoa dan agama Konghucu di Indonesia juga berpengaruh pada perkembangan kebudayaan di Indonesia. Sekarang ini, bahasa Mandarin dapat dipelajari secara luas oleh masyarakat. Bahkan akhir-akhir ini sering kali bahasa Mandarin digunakan sebagai bahasa bisnis. Kebudayaan Cina juga sudah mulai secara bebas dipertunjukkan di Indonesia. Kebudayaa seperti Barong Sai, Naga Liong, Perayaan Cap Gomeh, perayaan Imlek, saat ini sangat mudah ditemui di Indonesia. Pengakuan agama Khonghucu dan etnis Tionghoa di Indonesia cukup menggambarkan bahwa perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia Pasca reformasi mengalami peningkatan yang sangat signifikan terutama di bidang kebebasan beragama dan pengakuan hak-hak sipil bagi kaum minoritas seperti penganu Khonghucu di Indonesia dibandingkan dengan pada masa orde baru di bawah pimpinan Presiden Soeharto.
Masa orde baru adalah catatan sejarah terburuk bagi perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Pada masa itu terjadi diskriminasi bagi penganut agama Khonghucu di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 1470/1978 yang pada intinya mengungkapkan bahwa pemerintah hanya mengakui lima agama yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Budha. Sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 yang mengakui adanya enam agama di Indonesia yaitu: Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Khonghucu. Pengaturan dalam Undang-Undang ini sama dengan Penetapan Presiden Nomor 1. Pn. Ps. Tahun 1965 yang mengakui enam agama. Dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden tersebut, secara tidak langsung telah menyingkirkan agama Khonghucu yang pada sensus tahun 1976 penganutnya mencapai jumlah satu juta orang. Hal tersebut di atas telah membuat beberapa hak asasi dari penganut agama Khonghucu telah dilanggar. Kebebasan untuk memeluk agama, beribadah, hak-hak sipil, banyak dilanggar dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 1470/1978. Instruksi Presiden ini seakan telah menyingkirkan umat Khonghucu.Hal ini masih diikuti beberapa pengaturan lain yang makin mediskriminasikan umat Khonghucu
Selama lebih dari 20 tahun umat Khonghucu terombang-ambing dengan ketidakpastian. Akhirnya, pada masa reformasi, Presiden K.H. Abdurrahman Wahid mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 Tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina. Dengan adanya Keppres ini, umat Khonghucu dapat menjalankan segala sesuatu yang berkaitan dengan agamnya tanpa rasa takut lagi.
Pengakuan Khonghucu sebagai agama membawa dampak yang amat banyak dalam perkembangan Hak Asasi Mansia di Indonesia. Tidak hanya berhenti pada pengakuan agama saja namun juga diperbolehkannya budaya Cina untuk dipelajari dan dipertunjukkan di Indonesia. Berbagai pengakuan seperti pemberian hak-hak sipil dan erpolitik, serta ekonomi sosial dan budaya yang pada masa sebelumnya tidak pernah didapatkan oleh etnis Tionghoa, mulai didapatkan pada era reformasi ini.
Selama hampir 20 tahun hak-hak masyarakat minoritas agama Khonghucu dan etnis Tionghoa telah dikebiri. Sekarang ini zaman telah beralih. Demokrasi dan Pengakuan Hak asasi Manusia menjadi sangat penting dalam perkembangan negara di dunia. Termasuk juga dengan Indonesia. Berbagai catatan kelam Hak Asasi Manusia di Indonesia tidak boleh terulang dan diskriminasi seperti yang terjadi pasa masa orde baru harus diminimalisir. Hak masyarakat akan Hak Asasi Manusia sudah tidak dapat ditawar lagi dan harus dipenuhi oleh negara. Harus ada komitmen yang lebih dari pemerintah untuk menjamin hal tersebut.
Pengakuan agama Khonghucu di Indonesia saat ini baru berlangsung sekitar sepuluh tahun. Kemungkinan masih ada kebijakan-kebijakan pemerintah orde baru, yang dirasa merugikan dan tidak adil bagi kaum minoritas seperti kaum Khonghucu dan etnis Tionghoa. Peraturan yang demikian haruslah segera dicabut ataupun direvisi untuk memberikan hak-hak masyarakat pada umumnya, dan Warga Negara Indonesia pada khususnya.




Daftar Pustaka
Ihsan, tanggok. Agama Konghucu di Indonesia. 2005.
Ihsan, tanggok, Mengenal Lebih Dekat Agama Tao.





Total Pengunjung